Mekanisme Perdagangan di Pasar Modal. Dalam dokumen BAB II ASPEK HUKUM MENGENAI PERDAGANGAN SAHAM DALAM PASAR MODAL MENGGUNAKAN SISTEM JAKARTA AUTOMATIC TRADING SYSTEM (JATS) - Penyelesaian Wanprestasi Di Pasar Modal Dalam Sistem JATS Menurut UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Halaman 54-61) Sesuai dengan definisi dan tujuan bursa efek KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa Efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi obligasi melalui sistem e-BOCS (BAPMI) didirikan sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pasar Sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah EPO atau setelah pasar perdana, perdagangan hanya terjadi antara investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak terlepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan dan/atau di pasar sekunder. (2) Transaksi Efek di pasar sekunder dapat dilakukan melalui Transaksi Bursa atau Transaksi di Luar Bursa. (3) Transaksi di Luar Bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui negosiasi secara langsung antar Pihak atau melalui penyelenggara perdagangan di luar bursa yang telah mendapatkan izin dari eBiHD.

mekanisme perdagangan efek di pasar modal